Posted on Leave a comment

5 Manfaat memiliki IZIN LEGALITAS USAHA yang kamu wajib ketahui!

5 Manfaat memiliki IZIN LEGALITAS USAHA yang kamu wajib ketahui!

Share This Post

  1. Sebagai Sarana perlindungan Hukum

Terhindar dari penertiban oleh penegak hukum sehingga usaha nyaman dan aman

  1. Sebagai syarat dalam menunjang perkembangan kegiatan usaha

Syarat mendapatkan suntikan modal dari perbankan

  1. Sebagai syarat mengikuti Tender

Dalam tender harus memiliki legalitas usaha

  1. Sebagai sarana pengembangan Usaha ke Internasional

Syarat pendukung untuk melaksanakan Ekspor & Impor

  1. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Tercatat pada Pemerintah membuktikan barang & jasa kamu aman dan masyarakat tidak akan ragu

 

Lihat lebih banyak

Apa saja ciri-ciri usaha firma ?

Apa Saja Ciri-Ciri Usaha Firma Didirikan oleh dua orang atau lebih. Pihak yang terlibat sama-sama mengelola perusahaan. Risiko ditanggung oleh semua pihak. Adanya perjanjian yang

Apa yang dimaksud dengan firma ?

Apa yang dimaksud dengan Firma ? Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang

Tunggu apalagi..? Segera Legalitaskan Bisnismu

Bersama Sektor Hukum

Posted on Leave a comment

9 Ciri -Ciri PT (Perseroan Terbatas ) yang kamu wajib ketahui !

9 Ciri -Ciri PT (Perseroan Terbatas ) yang kamu wajib ketahui !

Share This Post

 

  1. Berbadan Hukum
  2. Memiliki Modal Berbentuk Saham
  3. Bertujuan Mencari Keuntungan
  4. Melaksanakan Kegiatan Usaha
  5. Dipimpin oleh Direksi
  6. Pemiliki saham berhak mendapatkan Dividen
  7. Karyawan berstatus pegawai swasta
  8. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menentukan kekuasaan tertinggi PT
  9. Setiap Pemegang Saham memiliki tanggung jawab atas modal yang ditanamkan

Lihat lebih banyak

Apa saja ciri-ciri usaha firma ?

Apa Saja Ciri-Ciri Usaha Firma Didirikan oleh dua orang atau lebih. Pihak yang terlibat sama-sama mengelola perusahaan. Risiko ditanggung oleh semua pihak. Adanya perjanjian yang

Apa yang dimaksud dengan firma ?

Apa yang dimaksud dengan Firma ? Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang

Tunggu apalagi..? Segera Legalitaskan Bisnismu

Bersama Sektor Hukum

Posted on Leave a comment

Apa bedanya Badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha bukan berbadan hukum  ?

Badan usaha berbadan hukum adalah

– badan usaha yang memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik & pendiri dengan harta kekayaan badan usaha

– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha yang diambil bukan harta pribadi pemilik & pendiri usaha

Badan usaha bukan berbadan hukum adalah

– Badan usaha yang tidak adanya pemisahan harta kekayaan badan usaha dengan pemilik & pendiri badan usaha

– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha termasik  harta pribadi pemilik & pendiri badan usaha akan di ambil

Posted on Leave a comment

Mungkinkah PT Didirikan oleh Satu Orang?

PT yang bisa didirikan oleh satu orang namanya PT Perorangan namun didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai aturan

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Posted on Leave a comment

Keuntungan Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

  1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.

aturannya dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.

  1. Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan

modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) UU PT.

  1. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya.

  1. Lebih Mudah Mendapat Pendanaan
  2. Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas

Mempunyai  kesempatan untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar

  1. Meningkatkan Kredibilitas

menunjukkan bahwa perusahaan kamu lebih profesional.