3 Dokumen Penting dalam Usaha yang kamu wajib ketahui !
Share This Post
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- NPWP Perorangan & Badan
- Izin Operasional Lainnya sesuai Kegiatan Usaha
Lihat lebih banyak
admin
Juli 14, 2026




Terhindar dari penertiban oleh penegak hukum sehingga usaha nyaman dan aman
Syarat mendapatkan suntikan modal dari perbankan
Dalam tender harus memiliki legalitas usaha
Syarat pendukung untuk melaksanakan Ekspor & Impor
Tercatat pada Pemerintah membuktikan barang & jasa kamu aman dan masyarakat tidak akan ragu


Badan usaha berbadan hukum adalah
– badan usaha yang memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik & pendiri dengan harta kekayaan badan usaha
– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha yang diambil bukan harta pribadi pemilik & pendiri usaha
Badan usaha bukan berbadan hukum adalah
– Badan usaha yang tidak adanya pemisahan harta kekayaan badan usaha dengan pemilik & pendiri badan usaha
– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha termasik harta pribadi pemilik & pendiri badan usaha akan di ambil
NIB adalah Nomor Induk Berusaha sebagai Identitas pelaku usaha, yang diterbitkan Lembaga OSS, NIB itu wajib kalo mau punya izin usaha komersial / operasional , bisa dikatakan NIB sebagai KTPnya para pengusaha
PT yang bisa didirikan oleh satu orang namanya PT Perorangan namun didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai aturan
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.
aturannya dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.
modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) UU PT.
Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya.
Mempunyai kesempatan untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar
menunjukkan bahwa perusahaan kamu lebih profesional.