Layanan Imigrasi

Layanan Keimigrasian

Percayakan pada kami untuk proses keimigrasian yang kamu butuhkan agar kamu bisa fokus pada rencana ke depan dan masa depan yang lebih baik

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

NOMOR
AHU-039966.AH.01.30.TAHUN 2022

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

SEBAGAI PENYEDIA JASA LAYANAN HUKUM ONLINE NOMOR 003430.01/DJAI.PSE/07/2023

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

VIN2311327801

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK CIPTA
NOMOR EC00202439899

CLIENT
0 +
DOWNLOAD TEMPLATE
0 +

GARANSI

UANG KEMBALI APABILA TIDAK TUNTAS

KONSULTASI

GRATIS KONSULTASI

PARTNERSHIP

Kami bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa dan produk

LAYANAN

Layanan Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

PASPOR

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

  1. e-KTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / AktaPerkawinan / Ijazah/ Buku Nikah
  4. Paspor Biasa Lama (jikasudahada)
  5. Surat Rekomendasi
  6. Lembar Pernyataan Paspor Baru & Materai

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) itu apa ?

Permohonan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing , Dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap

  1. Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun)
  2. KITAS terakhir Anda dan foto warna
  3. Surat sponsor dari pasangan
  4. SKPPS/SKTT
  5. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  6. Buku Nikah
  7. KTP pasangan
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan
  9. Kartu Keluarga
  10. Rekening Koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000
  11. Detail alamat di Indonesia
  12. Foto ukuran paspor

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas ) itu apa ?

Permohonan KITAS diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing , Dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara

1.Surat permohonan ITAS dari sponsor
2.Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000)
3.KTP sponsor
4.Formulir pengajuan ITAS
Paspor asli dan fotokopi
5.Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen
6.Telex persetujuan ITAS.

CLIENT KAMI

Jadi tunggu apalagi... ? Hubungi kami untuk pengurusannya

FAQ

Sektor Hukum merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang memudahkan kamu untuk memperoleh legalitas usaha 

Ada banyak layanan di sektor hukum ,kamu hanya perlu klik “layanan kami” dalam menu untuk melihatnya

Untuk melakukan pemesanan diharapkan untuk konsultasikan terlebih dahulu melalui whatsapp admin 

Lokasi Kantor Sektor Hukum berada di Jalan A.H.Nasution Km,6 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat Indonesia

PT Perorangan merupakan Badan Hukum sesuai Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun 2021

Proses Pendirian PT Perorangan di proses dalam 1 Hari Kerja setelah melakukan Pembayaran

Tidak ada modal minimal dalam mendirikan CV,PT,PT Perorangan sehingga kamu bisa untuk mendirikan Perusahaan 

PKP hanya diwajibkan untuk pengusaha yang memiliki omzet diatas 4,8 Millyar/Tahun