Badan usaha berbadan hukum adalah
– badan usaha yang memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik & pendiri dengan harta kekayaan badan usaha
– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha yang diambil bukan harta pribadi pemilik & pendiri usaha
Badan usaha bukan berbadan hukum adalah
– Badan usaha yang tidak adanya pemisahan harta kekayaan badan usaha dengan pemilik & pendiri badan usaha
– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha termasik harta pribadi pemilik & pendiri badan usaha akan di ambil