Posted on Leave a comment

Apa bedanya Badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha bukan berbadan hukum  ?

Badan usaha berbadan hukum adalah

– badan usaha yang memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik & pendiri dengan harta kekayaan badan usaha

– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha yang diambil bukan harta pribadi pemilik & pendiri usaha

Badan usaha bukan berbadan hukum adalah

– Badan usaha yang tidak adanya pemisahan harta kekayaan badan usaha dengan pemilik & pendiri badan usaha

– ketika terjadi permasalahan hukum dan di beri sanksi kerugian maka harta badan usaha termasik  harta pribadi pemilik & pendiri badan usaha akan di ambil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *