- Harta & Aset Pribadi Lebih Aman
ketika perusahaan Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan aset pribadi tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.
aturannya dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.
- Kepemilikan Saham Mudah Dialihkan
modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat (1) UU PT.
- Jangka Waktu Tidak Terbatas
Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya.
- Lebih Mudah Mendapat Pendanaan
- Membuka Kesempatan Bisnis yang Luas
Mempunyai kesempatan untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar
- Meningkatkan Kredibilitas
menunjukkan bahwa perusahaan kamu lebih profesional.