- proses pembubaran PT tidak semudah membubarkan badan usaha lain. Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum, maka pembubarannya pun diatur secara khusus dalam UU PT. Sebelum dibubarkan, perlu dipastikan bahwa seluruh kewajiban PT telah dibayarkan dan seluruh kewajiban pajak telah ditunaikan.