Posted on Leave a comment

Apa saja tujuan KOPERASI ?

Apa saja tujuan KOPERASI ?

Share This Post

KOPERASI Bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Dasar Hukum : Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Lihat lebih banyak

Tunggu apalagi..? Segera Legalitaskan Bisnismu

Bersama Sektor Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *