Posted on Leave a comment

Apa yang dimaksud dengan YAYASAN ?

Apa yang dimaksud dengan YAYASAN ?

Share This Post

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dasar Hukum : Pasal 1 Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Lihat lebih banyak

Apa saja ciri-ciri usaha firma ?

Apa Saja Ciri-Ciri Usaha Firma Didirikan oleh dua orang atau lebih. Pihak yang terlibat sama-sama mengelola perusahaan. Risiko ditanggung oleh semua pihak. Adanya perjanjian yang

Tunggu apalagi..? Segera Legalitaskan Bisnismu

Bersama Sektor Hukum