Berapa modal dasar Perseroan Perorangan ?
PT.Perorangan bisa didirikan dengan tanpa modal minimal sampai modal maksimal 5m
Lihat lebih banyak
admin
Juli 14, 2026

PT.Perorangan bisa didirikan dengan tanpa modal minimal sampai modal maksimal 5m

Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh 1 orang


Dari Segi Status Badan Hukum
PT : Setelah didaftarkan ke kementrian hukum dan ham dapat bukti pendaftaran
Dasar hukum Pasal 108 UU Cipta Kerja
Perseroran Perorangan : Setelah didaftarkan ke kementrian hukum dan ham dapat sertifikat pendaftaran
Dasar hukum Pasal 3 PP 8 2021
Dari segi Organisasi
PT : Adanya RUPS,Direksi dan Komisaris
Dasar hukum Pasal 108 UU Cipta Kerja
Perseroan Perorangan : Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang
Dasar hukum Pasal 2 PP 8 2021
Dari Segi Modal
PT : Sesuai Kesepakatan Pendiri baik dibawah 5m ataupun diatas 5m
Perseroan Perorangan : Ditentukan oleh pendiri perseroan perorangan dan dibawah 5m
Dari segi pertanggung jawaban
Sama sama Sebatas modal yang disetorkan
Dari segi pembubaran
PT : Berdasarkan Keputusan RUPS
Dasar hukum Pasal 108 UU Cipta Kerja
Perseroan Perorangan : Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang
Dasar hukum Pasal 13 PP 8 2021

Sertifikat BPOM adalah Dokumen Legalitas sebagai izin lanjutan untuk peredaran produk bagi perusahan obat atau makanan

Untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun

Produk yang tidak boleh didaftarkan PIRT adalah frozen food atau pangan yang memerlukan proses pembekuan dan penyimpanan beku. Seperti sosis, nugget, bakso, bakso, sayur beku, dan lain sebagainya.

1. Jenis pangan sesuai dengan kategori pangan industri rumah tangga (kadaluwarsa minimal 7 hari, dikemas dan berlabel)
2. Mempunyai Tempat produksi di skala rumah tangga,
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Proses Pembuatan Sertifikat PIRT akan terbit hanya dalam 3 Hari Kerja

Sertifikat PIRT dikeluarkan Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman.
