1.Dilihat dari bentuk perusahaan.
PT: Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
CV: Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum perarturan tentang pendaftarannya dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018
2. Dilihat dari ketentuan pendiriannya.
PT: pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
CV: Tidak membolehkan WNA sebagai pendirinya
3.Dilihat dari penamaan perusahaannya.
PT: wajib memakai nama dalam bahasa Indonesia harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT
nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada di indonesia
sesuai dengan Pasal 16 UU PT dan PP 43 TAHUN 2011
CV: – ; tidak ada aturan yang melarang menggunakan bahasa asing
4. Dilihat dari kepengurusan.
PT: Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris
CV: Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif.
5. Dilihat dari biaya pendiriannya.
Biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV lebih murah daripada PT